Polsek Medan Timur Bongkar Kasus Pencurian Emas dan Mata Uang Asing Bernilai Ratusan Juta

Share:

KonPers Kasus Pencurian, di halaman apel Polsek Medan Timur.
MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Polresta Kota Medan melalui Tekab  anti bandit Polsek Medan Timur telah berhasil membongkar kasus pencurian perhiasan emas dan mata uang asing yang bernilai ratusan juta rupiah, di rumah Sahlun Nasution S.E (56) yang merupakan pensiunan BUMN, warga Jalan M. Yakub, Gang H. Dollah, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan. Sabtu (27/2/2021) pukul 22.00 WIB.

Setelah beraksi satu dari dua pelaku yang sempat buron selama satu bulan bernama Muhammad Fauzi (34) warga Jalan Jati Luhur, Gang Aksara, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa ditembak Polisi pada kedua kakinya karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan serta berusaha merampas senjata api petugas saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti.

Tersangka Muhammad Fauzi merupakan residivis dan pernah menjalani hukumannya di Polsek Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas dalam kasus pencurian dengan pemberatan 2015.

Total emas yang dicuri 150 gram berbentuk perhiasan dengan total kerugian diperkirakan mencapai 120 juta Rupiah, saat ini kami sedang memburu seorang rekan pelaku Bernama Dicarlindu Winandar Nasution ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin didampingi oleh Kanit Reskrimnya Iptu A.L.P. Tambunan saat memimpin konferensi pers di halaman apel Polsek Medan Timur. (15/3/2021) pukul 16.00 WIB.

Arifin menjelaskan kejadian bermula pada saat korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur karena telah menjadi korban pencurian.

Atas laporan korban bernomor LP/111/II/Restabes Medan/Sek Medan timur unit Reskrim Polsek Medan Timur dibawah pimpinan Iptu A.L.P Tambunan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah dua orang yang masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu samping rumah korban dan mengambil perhiasan.

Tersangka Muhammad Fauzi kita tangkap di Jalan Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka melawan dengan berusaha merebut senjata api petugas sambil melarikan diri, selanjutnya kepada tersangka kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," jelas Kapolsek.

Sementara Muhammad Fauzi saat diwawancarai awak media mengaku mendapat 1/2 dari nilai hasil penjualan perhiasan emas curian sebesar Rp 60.000.000,-

Emas itu kami jual di sama pedagang emas di pinggir Jalan Yos Soedarso, dan hasilnya sebesar 120.000.000 kami bagi dua dan kubelikan peralatan rumah tangga, seperti tempat tidur, kulkas, dispenser, magic com, TV, sepeda motor Honda Vario ( bekas ) dan lain sebagainya yang diamankan Polisi, Ujar Kanit. (CNC/RK)

Share:
Komentar

Berita Terkini