Ustadz Nasionalis Martono Memberikan Dampingan Hukum dan Ikut Serta Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Keluarga Tan Cin Ming di Hamparan Perak

Share:

MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Bertempat di Dusun V Telaga Sari, Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara Ustadz Martono atau yang lebih dikenal luas dengan Ustadz Segala Umat memberikan pendampingan hukum.Turut serta pula Forkompida kecamatan Hamparan perak yang terdiri dari Kepala Desa Klumpang Hadiyant, Kanit Reskrim Polsek Hamparan perak Iptu HD Simajuntak beserta unsur Koramil dan Babinsa memberikan mediasi kepada almarhum Tan Cin Ming terkait dugaan penyerobotan tanah yang dialami keluarga Tan Ci Ming oleh tetangga sebelah rumahnya.

Ustadz Martono Martono yang ditemui di lokasi menyebut sebahagian bidang tanah milik ahli waris Tan Cin Ming dalam beberapa tahun terakhir telah dikuasai dan telah didirikan bangunan semi permanen oleh tetangga sebelah rumahnya dan menempatkan sejumlah barang-barang di lokasi tanah milik almarhum Tan Cin Ming, Selasa (23/3/2021).

“Pihak keluarga pemilik tanah ahli waris Tan Cin Ming menceritakan bahwa awal mula penguasaan tersebut adalah saat pihak tetangga sebelah barat mendirikan bangunan pagar tembok tepat di depan rumah Tan Cin Ming sehingga menyebabkan terganggunya akses keluar masuk rumah,” ucap Marton .

Karena merasa terganggu, akhirnya 2 anak dari Tan Cin Ming menandatangi surat kesepatakan bersama dengan tentangga sebelah barat tersebut dengan konpensasi sebidang tanah di belakang rumah dan juga memberikan ganti rugi sejumlah uang.

Di kemudian hari, ternyata ahli waris lainnya keberatan dan tidak terima dengan surat kesepatakan tersebut, karena jumlah ahli Waris ada 10 orang dimana menurut Martono selaku kuasa hukum mengatakan bahwa surat kesepatan tersebut tidak sah secara hukum karena surat kesepakatan tersebut tidak ditanda tangani oleh seluruh ahli waris Tan Cin Ming.

Ustadz Martono sendiri berharap permasalahan ini selesai dengan baik-baik dan tidak ada lagi ada pihak pihak yang mengklaim kepemilikan atau memiliki tanah tersebut khususnya lokasi tembok pagar di depan rumah milik Tan Cin Ming, karena memang secara peta ukur yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara, kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, sertifikat hak milik no : 21 tahun 2009 dan surat ukur no : 19/kelumpangkebun/2009, dimana di tertera dalam peta bahwa rumah Alm Tan Cin Ming berbatasan dengan jalan umum.

Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Hamparan perak Hadiyanto dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan perak Iptu HD Simajuntak turut memberikan solusi agar keduanya melakukan jalan musyawarah dna mufakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan bila juga tidak menemukan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut agar pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh gugatan melalui jalur hukum agar semuanya menjadi terang benderang demi terciptanya rasa keadilan diantara kedua belah pihak (CNC/RK)

Share:
Komentar

Berita Terkini