Ketua DPRD Medan: Harusnya PTM Digelar Setelah Target Vaksin Guru & Murid Tercapai

Share:


MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar setelah dipastikan vaksinasi guru dan siswa mencapai sesuai target minimal 80 persen. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga diminta harus dapat memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat pencegahan Covid 19 di setiap sekolah-sekolah sebelum PTM dilaksanakan.

“Target vaksinasi guru dan siswa harus dicapai, apalagi siswa SD atau usia 12 tahun ke bawah itu belum boleh vaksin. Jadi Dinas Pendidikan harus memastikan Prokes diterapkan di sekolah-sekolah dasar,” ujar Hasyim SE di ruangan kerjanya.

Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini, tim satgas Covid 19 juga harus ada di lingkungan sekolah agar penerapan prokes tidak dilalaikan.

“Saya dengar bulan ini memang akan dimulai PTM karena Medan sudah turun level. Tapi ini harus dipersiapkan dengan matang, dari vaksinasi guru, siswa dan orangtua siswa, prokes yang ketat yakni persediaan tempat cuci tangan, handsanitizer serta penerapan lainnya sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri,” kata Hasyim.

Saat ini, lanjut Hasyim, kalau sudah ada sekolah yang melaksanakan PTM agar Satgas Covid 19 bertindak ke lapangan dengan melihat langsung penerapan Prokes dengan ketat dari sekolah-sekolah tersebut. Karena PTM apakah dapat dilakukan dengan pengaturan sesuai teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan kegiatan perkantoran yang sudah dapat dilakukan dengan masuk 50 persen dengan tetap memberlakukan prokes.

"Ini harus menjadi perhatian bersama, karena dari kasus kemarin yang melonjak akibat kelalaian kita tidak mengikuti prokes,” ucapnya.

Diketahui dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM pada seluruh daerah di Indonesia pada 4 Oktober 2021, terdapat sejumlah daerah di Sumatera Utara berada di level 2, di mana salah satunya adalah Kota Medan.

Dengan turunnya level tersebut menjadi PPKM Level 2, maka terdapat beberapa hal yang sudah dapat dilakukan di Kota Medan. Diantaranya pembelajaran tatap muka yang sudah dapat dilakukan dengan pengaturan sesuai teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan kegiatan perkantoran yang sudah dapat dilakukan dengan masuk 50 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. (CNC?/BK01) 

Share:
Komentar

Berita Terkini