Ketum PB-PASU Kecam Penembakan SU Oleh Densus88

Share:

 

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Terjadinya peristiwa naas dan memprihatinkan, yaitu penembakan terhadap seorang dokter bernama Sunardi (SU) oleh Anggota Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri pada Kamis, 10/03/2022 di Soekoharjo, Jawa Tengah menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Eka Putra Zakran, SH., MH.

Eka Putra Zakran, SH., MH (EPZA) Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Periode 2022-2027 didampingi Abdul Rahman Nasution, SH Sekretaris Jenderal, Chairul Anwar Lubis, SH dan Iskandar Chaniago Waketum Bidang Pertahanan dan Amiruddin Pinem Wakil Bendahara Umum menyampaikan kecamannya atas peristiwa atau insiden tersebut kepada Media pada Jum'at 11/03/2022 di Medan.

"Kita mengecam keras tindakan membabi buta dan mematikan yang dulakukan oleh anggota Densus 88 terhadap SU".

"Yang diperlukan semestinya adalah tindakan humanis, terukur dan terarah sesuai SOP penanganan terhadap calon terduga atau tersangka, melibdungi hak-hak calon tersangka, bukan melakukan tindakan membabi buta, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa SU dan menjadi korban.

Dalam konteks hukum pidana, ada asas presemtion of innocent, artinya orang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari hakim di pengadilan. Makanya kita kecam tindakan penembakan oleh anggota Densus88 itu tehadap SU tersebut.

Apapun alasannya kalau aparat mau melakukan penangkapan, penggeledahan atau penyitaan terhadap barang dan badan calon tersangka, maka jiwa dan  badannya harus dilindungi. 

Melakukan kekerasan saja tidak boleh konon pulak menembak. Hemat kami tindakan tersebut jelas melanggar Hukum dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Nah, sebab itu atas peristiwa ini kita meminta kepada Presiden dan DPR agar bersikap terhadap persoalan ini, jangan sampai ada SU kedua dan ketiga yang jadi korban. Kasihan keluarga yang ditunggalkan. Disamping itu juga, bagaimana mau mengungkap fakta dan realitanya kalau calon tersangka yang notabene belum tentu bersalah, belum dipersidamgkan tapi sudah meregang nyawa, tutup Eka Putra Zakran.(CNC/BK01) 

Share:
Komentar

Berita Terkini