DPRD Medan Harapkan Pertimbangan Pemerintah Terhadap Warga Miskin Berpindah Rumah Medapatkan Bantuan

Share:

 

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, SE MM melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution Jalan Sosro, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (18/6/2022).

Dihadiri dari Dinas Sosial Rinaldi Sitorus, perwakilan kecamatan Medan Tembung Safril, mewakili BPJS Kesehatan Ferry dan BPJS Ketenagaakerjaan Kurniadi, Edwin menyampaikan, tujuannya melaksanakan sosialisasi agar masyarakat pengetahui hak dan kewajiban serbagaimana tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.

“Telah beberapa kali saya melaksanakan sosialisasi Perda Kemiskinan ini karena pentingnya diketahu, mengingat mesih banyak warga di kota Medan yang hidupnya di bawah garis kemiskinan dengan penghasilan yang tak mencukupi dan tempat tinggal yang tak layak,”ujar anggota DPRD dari Fraksi PAN Medan ini.

Dihadapan para ibu-ibu yang berhadir, Edwin Sugesti menegaskan salah satu upaya mengestaskan kemiskinan adalah dengan kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk).

Adminduk merupakan pondasi atau dasar mengentaskan kemiskinan yang alami, karena apapun urusan seperti penerimaan bantuan, mendapatkan pekerjaan, urusan pendidikan dan kesehatan tak terlepas dengan persyaratan kelengkapan adminduk sebagai identitas diri dan keluarga.

“Jadi Kelengakapan Adminduk merupakan kewajiban dan keharusan bagi warga masyarakat khususnya kota Medan untuk mengurus dan melengkapinya. lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan terutama dengan pemerintah. Fungsinya untuk dipergunakan, misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, atau untuk melamar pekerjaan, semua harus memakai identitas.

Masyarakat, Kata Edwin sering menerima keluhan tidak dapatnya bantuan seperti PKH dan BPJs dan lainnya, settelah ditelusuri karena persolan domisili warga. Memang kata Edwin banyak yang tak punya tempat tinggal menetap karena warga tersebut berpindah-pindah menyewa rumah.Warga yang demikian sesunggunya karena ketiadaan dan ketidak mampuan punya rumah sendiri, Apakah dengan kondisi warga miskin seperti ini sehingga tidak dapat bantuan walaupun sesunggunya warga miskin”?, ujar Edwin seraya mengharapkan pemerintah punya pertimbangan sendiri terkait hal tersebut.

Oleh karena itu diharapkannya agar masyarakat/warga mengurus administrasi kependudukan dan dirinya telah memberikan pelayanan membantu dengan gratis melalui Rumah Aspirasi. Hingga saat ini sejak dibukanya Rumas Aspirasi Edwin Sugesti Nasution sudah ribuan lebih yang dirus seperti BPJS warga dan adminduk lainnya.

“Rumah Aspirasi Edwin Sugesti ini saya buat tujuannya untuk melayani masyarakat. Artinya bagaimana saya bermanfaat untuk masyarakat,” kata Edwin seraya mengatakan, selama ini masyarakat cukup kesulitan dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) seperti pengurusan Kartu Keluarga, KTP, akte kelahiran, surat pindah, izin domisili dan lainnya. Termasuk juga mendapat kepesertaan BPJS Kesehatan gratis, PKH, bantuan sosial lainnya.

Rinaldi Sitorus dari Dinas Sosial menyampaikan hak dan kewajiban masyarakat atas dibuatnya Perda Penanggulangan kemiskinan seperti berhak mendapatkan pelayanan bagi warga miskin, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.

Kuncinya, kata Rinaldi harus terdata di pemerintah. Jika sudah terdata, warga miskin berhak mendapatkan bantuan jika kouta bantuan tersebut mencukupi.Dinas Sosial sendiri ada program KUBE yakni Kelompok Usaha Bersama. Silakan ikuti program itu yang bertujuan bantuan kepada masyarakat.

Saat ini, kata Rinaldi warga miskin kota Medan sebesar 180.000 KK dan 100.000 program BPJS gratis oleh Pemerintah Kota Medan.Rinaldi mengurai data tersebut sekaligus jawan dari sejumlah yang memberi tanggapan dan pertanyaan dalam Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut sebagaimana ibu Umi Kalsum, Rosmauli Ritonga dan ibu Yuliani. (CNC/BK1)

Share:
Komentar

Berita Terkini