Tekab Polsek Patumbak Amankan Pelaku Curas

Share:


MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan.SH.MH perintahkan Unit Reskrim ke TKP terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan setelah menerima informasi warga di Jalan Garu Vl  Kelurahan Harjosari l Kecamatan Medan Amplas Rabu 08 Juni 2022.

Kanit Reakrim AKP Ridwan SH didampingi Panit Iptu Harles Gultom SH.MH dan piket Reskrim 07 yang saat itu sedang melaksanakan tugas rutin patroli antisipasi kejahatan jalanan di seputaran wilayah hukum polsek patumbak bersama Team khusus anti bandit (Tekab) polsek patumbak segera meluncur ke TKP.

Tiba di tkp AKP Ridwan menemui korban Uas (41) warga Jalan Bajak Vl  Harjosari Medan Amplas yang saat itu sedang meneriaki pencuri tersebut yang melarikan diri dengan melompati tembok rumah warga dan beberapa petugas dengan sigap berhasil menangkapnya.

Menurut Ridwan setelah menerima keterangan korban bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban masuk kedalam rumahnya dengan meninggalkan warung yang terletak di halaman  rumahnya dan melihat pelaku masuk kewarung saat ingin membuka laci tempat menyimpan uang karena ketahuan pelaku melarikan diri dan korban mengejarnya dengan memegang kerah baju pelaku, tapi pelaku terus meronta sambil memukul wajah korban hingga pelaku berhasil kabur namun pelaku akhirnya tertangkap.


Pelaku IPL alias Nuel (22) warga Bajak V Harjosari Medan Amplas tersebut diboyong ke komando Mapolsek Patumbak berikut barang bukti 2 bungkus rokok sampoerna dan 2 buah kunci.

"Kami juga membawa korban ke mapolsek guna membuat laporan pengaduan dan korban juga meminta surat pengantar untuk visum akibat luka yang dipukuli pelaku yang dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman 5 tahun,pungkas Ridwan.  (CNC/Ryan)
Share:
Komentar

Berita Terkini