Abdul Rani Gelar Sosper di Dua Tempat, Minta Tingkatkan Pelayanan UHC JKMB

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di dua tempat. Saat sosialisasi itu, Abdul Rani juga mensosialisasikan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diprakarsai Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Pada kesempatan itu, Abdul Rani menyebut, warga Medan yang prasejahterah telah dapat menggunakan program UHC JKMB. “Bagi warga Medan, hanya menunjukkan KTP/KK dapat berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit,” ujar Abdul Rani SH.

Hal tersebut disampaikan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gaperta Ujung Gg Bilal lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (22/7/2023) siang.

Ditambahkan Abdu Rani, bagi warga yang sebelumnya terdaftar di BPJS Mandiri lalu tertunggak karena kesulitan ekonomi. Maka otomatis dapat beralih ke UHC JKMB namun pelayanan rawat inap dapat di kelas III Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS.

“Warga yang memiliki tunggakan BPJS Mandiri dan warga yang sebelumnya tidak ada BPJS. Saat ini hanya memiliki KTP/KK warga Medan telah dapat berobat gratis,” ujar Abdul Rani SH yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu.

Seiring dengan program Bobby Nasution itu, Abdul Rani menekankan kepada stakholder agar memaksimalkan dan meningkatkan program tersebut. Kepada Dinas Kesehatan dan BPJS supaya melakukan pengawasaan dan sosialisasi terhadap Puskesmas dan Rumah Sakit yang kerjasama dengan BPJS agar meningkatkan pelayanan kesehatan.


Menurut Abdul Rani, pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan. “Jangan karena gratis lantas pelayanan kesehatan kepada warga prasejahterah terkesan buruk. Pelayanan pilih kasih jangan sampai terjadi antara pasien umum dan pasien UHC JKMB,” pintanya.

Ditambahkan Abdul Rani, karena program UHC JKMB diutamakan bagi warga prasejahterah maka nagi warga Medan yang memiliki ekonomi mapan hendaknya tidak menggunakan program tersebut. “Kan sifatnya saling membantu, warga kaya tidak menggunakan program UHC JKMB karena menjadi beban Pemko Medan juga,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. (CNC/BK1)
Share:
Komentar

Berita Terkini