Advokat Minang Sumut Kecam Dugaan Berita Hoaks Kasus Inses yang Dilontarkan Walikota Erman Safar

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Baru-baru ini, Walikota Bukit Tinggi, Erman Safar, melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak diusia dini di rumah dinas Walikota Bukit Tinggi. 

Dalam pertemuan itu, Erman Safar mengeluarkan pernyataan bahwa telah terjadi peristiwa hubungan sedarah atau inses seorang anak berinsial MA dengan ibu kandungnya berinsial AY, yang berlangsung selama sekitar 10 tahun.

“Anak kita, dari usia SMA. Dia dari SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya,bapaknya ada. Ada bapaknya di rumah,satu rumah. Coba bayangin, dunia sudah tua,” ujar Erman Safar dihadapan seluruh peserta, dikutip dari berbagai pemberitaan media.

Atas pernyataan Walikota Bukittinggi Erman Safar tidak hanya membuat gaduh masyarakat Minangkabau di Kota Bukittinggi tetapi menimbulkan keresahan bagi masyarakat Minangkabau secara Nasional, Atas pernyataan kasus Incest yang disebutkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.

Bahwa kemudian “EY” ibu yang diduga melakukan insec dengan anak kandungnya “MA”, serta Parik Paga Nagari Kurai V Jorong yang didampingi Niniak Mamak telah melaporkan statement wali kota tersebut ke Polresta Bukittinggi atas dugaan pidana pemberitaan bohong atau berita Hoaks.

Bahwa kemudian diketahui sdr “MA” saat ini dikarantina Kementerian Sosial. mengalami gangguan jiwa (ODGJ) hingga mengidap halusinasi akut, Halusinasi biasanya merupakan gejala gangguan terkait psikosis, terutama skizofrenia , tetapi halusinasi juga dapat terjadi akibat penggunaan zat, kondisi neurologis, dan beberapa situasi sementara.

Guna antisipasi hal hal yang tidak diinginkan dan meredam kegaduhan di masyarakat Minangkabau khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, maka perlunya semua pihak menyikapi permasalahan untuk menghadirkan kepastian hukum yaitu suatu keadilan dengan tidak tebang pilih sesuai asas praduga tak bersalah dan kesamaan hak dihadapan hukum, “equality before the law”.

Maka dengan ini Kami atas nama PRESIDIUM ADVOKAT MINANG SUMATERA UTARA menyatakan sikap sebagai berikut :

Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera mengambil alih penanganan dugaan peristiwa hukum yang telah menjadi pemberitaan umum ( publish media massa ) atas pernyataan Walikota Bukittinggi Erman Safar dan atau semua pihak yang terkait didalamnya, secara transparan dan tuntas.

Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berkelanjutan di masyarakat Minangkabau secara umumnya.

Mengecam keras pernyataan saudara Erman Safar selaku Pejabat Pemerintahan tentang dugaan incest atau hubungan seksual sedarah ibu dengan anak. yang diperlukan pembuktian dan penelusuran akan kebenaran terjadinya peristiwa hukum, penodaan adat istiadat masyarakat Minangkabau.

Bahwa seseorang yang mengalami halusinasi akut dengan atau tanpa kesadaran bahwa apa yang mereka alami tidaklah nyata, dan seseorang mengira halusinasi nya nyata,dan dianggap sebagai gejala psikotik, setelah ada tindakan dan status MEDIS yang jelas. 

Merujuk Pasal 44 ayat (1) KUHP “ menyatakan bahwa tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal”. Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana. Artinya pernyataan saudara “MA” diragukan atau diuji kebenarannya.

Mengajak dan menghimbau seluruh elemen masyarakat Minangkabau dimana pun berada untuk dapat menahan diri tidak terprovokasi kemungkinan dimanfaatkan pihak pihak tertentu untuk merusak tatanan hidup, adat dan peradaban masyarakat Minangkabau dengan falsafah “adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah”

Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk disikapi sebagaimana mestinya.

PAMISU

Presidium Advokat Minang Sumatera Utara

Indra Buana Tanjung, SH / Presidium by Case …………………….

Ade Lesamana, SH / Sekretaris by Case …………………..

Elfianti Tanjung Tanjung,SH / Bendahara by Case …………………….

Vivian Arnie, SH / Tim Advokasi by Case …………………….

Roos Nelly, SH.MH / Tim Advokasi by Case …………

(CNC/rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini