Modesta Marpaung Dorong Dinkes Medan Terus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM menggelar sosialisasi Perda (Sosper) terkait sistem kesehatan. Modesta mendorong Pemko Medan agar penerapan Perda No 4 Tahun 2012 benar benar dimaksimalkan sehingga pelayanan kesehatan bagi warga prasejahterah dapat terus meningkat.

Dorongan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM (Golkar) asal dapil III saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi I yang dilaksanakan di Jl Bambu Rancangan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuagan, Minggu (2/7/2023) pagi.

Disampaikan Modesta, sebagai wujud implementasi penerapan Perda No 4 Tahun 2014, saat ini telah dilaksanakan program UHC yang diprakarsai Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Untuk itu, Modesta berharap Pemko Medan agar terus meningkatkan pelayanan di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS).

Peningkatan itu berupa kelengkapan fasilitas alat kesehatan (Alkes) dan tenaga medis (Nakes). Selain itu dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Nakes. “Kita berharap pelayanan yang humanis dan ramah wajib terlaksana di Puskesmas dan RS,” ujar Modesta.

Bahkan kata Modesta yang duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan itu, Dianya selaku anggota dewan sangat mendukung penambahan alokasi anggaran untuk pengadaan dan kelengkapan alkes di Puskesmas dan RS. “Kita dorong Dinkes Medan supaya mengajukan anggaran untuk pengadaan alkes dan pelatihan peningkatan SDM Nakes,” sebutnya.

Selanjutnya Modesta Marpaung melakukan Sosper yang sama sesi ke II di Jl Pimpinan Gg Perkauman, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (2/7/2023) sore. Di acara sosper hadir perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Ditempat ini, Modesta juga memberikan sosialisasi kesehatan terutama program UHC. Diminta kepada masyarakat supaya mendukung program UHC dengan tetap menjaga pola kesehatan dan kebersihan.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (CNC/BK1)
Share:
Komentar

Berita Terkini