Mulia Syahputra Nasution Siap Fasilitasi Warga Bantuan Usaha

Share:
Medan,CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH gelar sosialisasi Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dalam acara sosialisasi, Mulia Syahputra asal politisi Partai Gerindra itu banyak menyerap aspirasi keluhan warga kurang mampu. Mulia pun mengaku siap menjadi fasilitator guna memperjuangkan kebutuhan warga membuka usaha agar terhindar dari kesulitan kemiskinan.

“Saat ini pemerintah pusat dan Pemko Medan menyiapkan bantuan kepada masyarakat apalagi pelaku usaha. Ayo mari kita manfaatkan bantuan itu, warga diharapkan berperan aktif melihat peluang bantuan agar mampu membuka usaha. Saya siap memfasilitasi,” ujar Mulia saat acara sosialisasi Perda.

Pernyataan itu diungkapkan Mulia Syahputra saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Starban Gg Famili, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (23/7/2023).

Dikatakan Mulia yang saat ini duduk di Komisi III DPRD Medan membidangi perekonomian itu, dalam Perda diatur bagaimana peran pemerintah membantu masyarakat kurang mampu. Hanya saja kata Mulia, bagaimana agar seluruh bantuan penyalurannya tepat sasaran.


“Harapan kita Pemko Medan lebih peduli untuk mengalokasikan anggaran untuk penangulangan kemiskinan,” ujar Mulia.

Mulia mengajak masyarakat agar lebih peduli dengan program pemerintah seperti bantuan usaha. “Warga kurang mampu dapat memanfaatkan bantuan untuk modal usaha. Ayo menjadi pengusaha bangkitkan ekonomi keluarga,” ajak Mulia.

Seperti diketahui Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir saat acara sosialisasi, Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut Ikrimah Hamidy Lubis, Sekcam Medan Polonia Rinaldy Syahputra S, mewakili Kelurahan Polonia Bobby Fadillah dan Bintang Dewi, Dinas Sosial Kota Medan Syarif Hidayat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (01red)
Share:
Komentar

Berita Terkini