MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Mengawali tahun 2024, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI) Kecamatan Medan Denai, Medan, Sabtu (6/1/2024) dengan hadiri ratusan warga yang kebanyakan kaum hawa dan dihadiri pengurus PAN Sumut, DR Ihsan Rambe, SE, MSi yang juga Caleg DPR RI.
Mengawali sambutannya, Edi Saputra memperkenalkan diri empat orang anak, seorang laki-laki, tiga perempuan, Bapak Jawa, mamak bermarga, istri orang awak. Kemudian menjelaskan maksud dan tujuan Sosper yang dilaksakannya sebagai upaya memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan agar meningkat kesadaran berperanserta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan, sehingga keabsahan identitas yang dimiliki penduduk akan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas status hak sipil penduduk.
“Mudah-mudahan Kita Sosialisakan Perda Adminduk hari ini, kita harapkan bisa memberikan pengetahuan dan motivasi, sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan, kota yang kita cintai ini,”ujar Sekretaris Fraksi DPRD PAN Medan ini.
Saat ini, kata Edi Saputra melanjutkan, segala urusan terutama dengan pemerintah lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, fungsinya untuk dipergunakan misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan dan lain sebagainya, semua harus memai identitas, karenanya adminduk keharusan dimiliki warga khususnya di Kota Medan.
Demikian juga memiliki manfaat khususnya sebagai data administrasi menerima sejumlah bantuan dari pemerintah, seperti bantuan usaha, pendidikan, beras hingga PKH dan lain sebagainya ,”kata Edi Saputra yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Medan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.
Anggota DPRD Medan ini, jangan sampai ada lagi warga Medan tidak memiliki Adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, akte nikah dan harus berhati hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependududkan) ganda. Untuk itu, harus selalu mengecek NIK adminduk , sebab NIK tersebut bisa disalahgunakan orang lain.
“Jadi sampaikanlah kepada keluarga dan tetangga kita lainnya, agar mengurus data kependudukannya masing-masing. Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, juga harus punya KTP dan KK yang aktif,”Harapnya. (CNC/01)