Reses Pertama Edwin Sugesti Nasution Tahun 2024, Warga Pertanyakan Soal BPJS dan UMKM

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Reses Masa Sidang I Tahun 2024 anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti SE,MM Nasutin ke daerah pemilihannya Medan III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini berlansung dua hari, Sabtu (20/1/2024), yakni di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan Minggu (21/1/2024 di Jalan Amal Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur pagi dan Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung sore.

Dihadapan ratusan warga masyarakat yang dihadiri kebanyakan ibu-ibu tersebut , Edwin mengawali dengan memperkenalkan diri dan menjelaskan Reses merupakan kewajiban anggota DPRD Medan untuk menjemput, mendengar dan menerima asipirasi masyarakat, baik itu keluhan, pertanyaan dan berbagai persoalan yang dialami masyarakat.

“Jadi manfaatkanlah dan sampaikan pada pertemuan Reses ini apa saja uneg-uneg, keluhan dan aspirasi yang nantinya akan menjadi usulan saya di DPRD Medan untuk untuk diperjuangkan menyahuti berbagai persoalan yang terjadi, namun harus bersabar mengingat prosesnya di DPRD Medan bahkan bisa memakan waktu.

“Tidak seperti makan cabelah, begitu dimakan langsung terasa pedasnya. Artinya aspirasi yang disampaikan khususnya menyangkut program pembangunan, terlebih dahulu dibahas di DPRD baru kemudian diparipurnakan,”papar Ketua Fraksi PAN DPRD Medan yang juga Caleg PAN Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Medan III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli nomor urut 1 pada Pemilu Legislatif tahun 2024 ini.

Meski begitu, kata Edwin mengaku, semasa dirinya menjadi anggota DPRD Medan telah banyak menyahuti berbagai aspirasi masyarakat dalam berbagai hal, termasuk berbagai bantuan dan telah mengurusi Administrasi masyarakat melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti di Jalan Sosro Kelurahan Banten Medan Tembung secara gratis serta mengurusi warga yang sakit dan membawanya ke Rumah Sakit melalui Ambulace yang telah disediakan sebagai pelayanan hal tersebut, demikian pula telah banyak berjuang mengusulkan perbaikan jalan-jalan rusak, drainase dan lain sebagainya.

Ketika dibuka dialog dan tanya jawab, warga menyampaikan berbagai permasalahan dan keluhan sekaligus mengharapkan agar Edwin Sugesti Nasution bisa menyahuti aspirasi warga yang disampaikan. Warga yang menyampaikan aspirasi khususnya menyangkut kesehatan, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan bantuan-bantuan sosial pemerintah.

Rormawati warga Jalan Bersama keponakannya kecelakaan tunggal, BPJS-nya tak bisa digunakan padahal perlu perobatan. Hal senada juga disampaikan Meilina BPJSnya juga tak bisa dipergunakan. Sementara Nora dan Hendi mempertanyakan terhadap bantuan modan dan bisa masuk di dalam UMKM, sedangkan Tiur mempertanyakan bagamana caranya untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Medan ini menjelaskan terkait kesehatan khususnya penggunaan BPJS harus sesuai peratuaran yang ada. Jika tidak bisa dipergunakan misalnya seperti kecelakaan lebih hal tersebut kepeda Jasa Raharja dan umumnya penggunaan BPJS untuk darurat dan penyakit lainnya harus ada rujukan dari Puskesmas baru ke Rumah Sakit.

Terhadap kesehatan masyarakat di kota Medan, kata melanjutkan, telah mendapat perhatian pemerintah Pemko Medan. Program UHC berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP sesungguhnya punya anggaran yang disepakati DPRD Medan bersama Pemko Medan, sesungguhnya itu adalah dibayar melalui APBD Pemko Medan dan telah kita tandatangi setiap tahunnya.

“APBD itu sesungguhnya berasal dari uang rakyat melalui retribusi pajak, jadi kita harapkan pelayanan kesehatan kepada warga Medan semakin baik dan meningkat,”tutur Edwin seraya menyampaikan BPJS yang tidak digunakan memang tidak diaktifkan pemerintah, tetapi jika digunakan kembali diaktifkan

Sementara terhadap UMKM, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menjelaskan, pengertian UMKM telah tertuang dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Untuk bisa masuk, kata Edwin terutama harus diurus dulu NIB (Nomor Induk Berusaha) dan persyarakatn lainnya dan bantuan pun sebaiknya dilakukan pemerintah bersipat kebutuhan perlatan bukan bantuan uang. “Kita telah berjuang untuk UMKM ini di DPRD Medan dengan membuat peraturan perusahaan besar misalnya di swalayan diperbolahkan masuk 30 persen produk kecil masyarakat, dulu tidak dperbolahkan,”ujar Edwin.

Demikian juga saat ini telah ada alikasi digital Pemko Medan, sehingga masyarakat yang ingin berdagang bisa berjualan dalam aplikasi itu. Dengan aplikasi ini UMKM diperhatikan.

Sementara juga soal bantuan sosial warga harus terlebih dahulu menyampaikan datanya masuk ke Dinas Sosial agar terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). “Namun yang paling penting bapak ibu harus terlebih dahulu memiliki data administrasi kependudukan yang sudah resmi berlaku sekarang yakni sistem online,”paparnya.

“Datang saja ke Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasutin di Jalan Sosro ini setia hari , kita akan membantu dalam segala urusan indentitas kependudukan yang diinginkan masyarakat dengan gratis, “ujarnya seraya meminta Henphone jangan ada yang diganti-ganti nomornya.

Diakhir setiap pertemuan Reses tersebut sejumlah warga menyampaikan kebanggaannya terhadap Edwin Sugesti Nasution yang telah banyak memperhatikan dan sangat peduli terhadap keinginan dan harapan masyarakat. Mereka merasa Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution saat berguna dan jangan sampai ke depannya tidak ada dan harus dipertahankan.(CNC/01)
Share:
Komentar

Berita Terkini