“Setiap peserta MTQ tingkat Kota Medan pastinya bertanding untuk mewakili kecamatannya masing-masing. Untuk itu sebelum diutus, kecamatan harus memastikan kembali bahwa utusannya yang menjadi peserta MTQ adalah warga Kota Medan. Hal itu dapat dibuktikan melalui KTP ataupun KK," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani, Senin (13/05/2024).
Abdul Rani menyebut, kejadian adanya pemenang juara 1, 2 dan 3 MTQ tingkat Kota Medan tahun 2023 lalu yang terkendala berangkat umroh sebagai hadiah dari Pemko Medan karena ternyata ketiga peserta bukan warga Kota Medan.
"Pertanyaannya, tahun lalu peserta yang bukan warga Kota Medan kok bisa lolos jadi peserta. Ini tentu harus dibenahi di tingkat kecamatan," tegasnya.
"Misalnya peserta dari Medan Sunggal, berarti dia harus warga Medan Sunggal, karena dia perwakilan kecamatan tersebut. Begitu juga dengan kecamatan lainnya, pastikan peserta utusan mereka adalah warga di kecamatan tersebut," katanya.
Abdul Rani setuju dengan Wali Kota Medan bahwa setiap kecamatan wajib berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan.
Sebab, LPTQ merupakan pihak yang melakukan pencarian, penjaringan dan pembinaan di wilayahnya masing-masing.(CNC/BK1)