“Bagi RS yang terbukti melanggar ketentuan memberikan pelayanan curang kepada pasien UHC JKMB supaya izin operasionalnya dicabut,” tandas Hendra DS, Minggu (25/8/2024) siang.
Untuk itu, Hendra DS mendorong Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan supaya melakukan pengawasan yang maksimal kepada seluruh pihak RS selaku provider BPJS Kesehatan.
Selain itu Hendra DS juga mendesak pihak BPJS Kesehatan agar melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak RS di seluruh Indonesia. Dimana dengan program UHC JKMB warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis diseluruh RS Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Tentu lewat program UHC JKMB , warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis di RS dan rawat inap kelas III,” paparnya.
Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan. (CNC/BK1)