Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM -- Pemko Medan dan DPRD Kota Medan membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 melalui rapat paripurna, Selasa (18/02/2025).

Wali Kota Medan Bobby Nasution menilai pembahasan tersebut mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif.

"Dengan semangat bersama itu sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama," kata Bobby dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Bobby menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya. Salah satunya Bobby menanggapi pertanyaan yang disampaikan Fraksi PDIP terkait payung hukum Pemko Medan dalam melaksanakan RDTR.

Bobby menjelaskan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai dengan saat ini adalah Peraturan Wali Kota Medan No 28 tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standar teknis rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan. Selanjutnya adalah Peraturan Wali Kota Medan No 60 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Medan No 57 tahun 2021. 

"Selanjutnya yang menjadi payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi ke depannya ialah dengan menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR," kata Bobby. 


Bobby menjelaskan yang menjadi dasar ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 ialah PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

"Kami ingin menselaraskan kebijakan yang ada di Kota Medan dengan RDTR yang telah dievaluasi baik di pemerintah pusat maupun provinsi," terangnya. (CNC/BK1)
Share:
Komentar

Berita Terkini