Abaikan Undangan Legislatif, Pimpinan OPD akan Dipanggil Paksa

Share:
Medan,CN.com -  Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota Medan terancam dipanggil paksa bila mengabaikan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Medan. Panggilan paksa tersebut melibatkan aparat kepolisian Kota Medan.

"Peraturan panggil paksa ini berdasarkan Pasal 17 Ayat (3) Perda Tatib DPRD Kota Medan Nomor 171 Tahun 2015," kata Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Medan Tentang Revisi Peraturan Daerah Tata Tertib DPRD Medandi gedung dewan, Senin (04/06/2018).

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan dihadiri anggota dewan lainnya, Godfried memaparkan dalam peraturan ini disebutkan pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) namun tidak memenuhi panggilan sebagaimana diatur pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut politisi Gerindra Medan ini, pihaknya memasukan peraturan itu dalam revisi Perda Tata Tertib DPRD Medan karena seringnya pimpinan OPD tidak memenuhi panggilan atau undangan rapat di DPRD Medan. Akibatnya, rapat tersebut sering ditunda karena ketidakhadiran pimpinan OPD tersebut.

"Ini sangat menyita waktu," terang Godfried.

Diharapkannya, dengan dimasukkannya peraturan pemanggilan paksa ini dapat mengubah sikap pimpinan SKPD yang sering mengabaikan undangan rapat sehingga pembahasan persoalan masyarakat di komisi dapat terselesaikan dengan cepat dan baik.

Dimasukannya peraturan ini di revisi Perda Tatib DPRD Medan disetujui seluruh fraksi di DPRD Medan. Dalam rapat ini juga dibahas perubahan nama komisi dari yang sebelumnya menggunakan huruf (A,B,C,D) diganti dengan menggunakan angka (1,2,3,4). (bm/bsk)
Share:
Komentar

Berita Terkini