Proses PAW Parlaungan-Amiruddin, Henry Jhon: Kami Perlu Pertimbangan dan Tidak Segegabah itu

Share:
MEDAN, CN.com – Terkait Proses PAW Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung tidak akan gegabah dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong ST kepada Drs H Amiruddin. Karena menurutnya, proses PAW itu masih terganjal perkara perdata dan pidana.

Hal itu diungkapkannya menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa AlWashliyah (Himmah) di Kantor DPRD Kota Medan, Senin (9/07/2018) terkait PAW fraksi Demokrat Drs H Amiruddin menggantikan Parlaungan Simangunsong yang belum dilaksanakan.

”Saya tidak akan mengorbankan lembaga DPRD dalam mengambil keputusan. Sebab, dalam proses PAW ini masih ada ganjalan perkara perdata dan pidana yang belum tuntas di pengadilan,” paparnya.

Henry Jhon Hutagalung mengkhawatirkan bila PAW tersebut dilaksanakan akan berdampak terhadap munculnya kasus baru, karena belum menunggu selesainya perkara perdata dan pidana proses PAW tersebut.

“Jika saya laksanakan ini nanti akan muncul gugatan kepada saya dan saya tidak mau itu terjadi. Karena akan sangat memalukan, seakan-akan saya tidak tahu mekanisme hukum,” tegasnya.

Diketahui, dalam pernyataan sikap Himmah yang ditandatangani oleh Asril Sahbana H asibuan selaku koordinator aksi menyebutkan, hingga saat ini belum proses PAW belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Kota Medan PAW. Padahal sudah jelas sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat nomor 78/SK/DPP.PD/II/2018 dan surat DPC Partai Demokrat Kota Medan nomor : 008/DPC.PD/MD/II/2018 tentang Pergantian Antar Waktu Parlaungan Simangunsong ST kepada Drs H Amiruddin.

Dalam orasinya, HIMMAH Kota Medan meminta kepada Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung agar segera menindaklanjuti surat DPP partai Demokrat tentang PAW Parlaungan Simanginsong ST kepada Drs Amiruddin. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini