Akhyar tak Kunjung Hadir Undangan Pansus Covid DPRD Medan

Share:

Medan, CAHAYANEWS.COM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Medan, Robi Barus, bereaksi atas Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang belum bersedia menghadiri undangan rapat pansus.

Menurut Robi, Akhyar Nasution diundang hadir dalam rapat pansus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Medan, bukan sebagai kepala daerah.

"Antara dia (Akhyar) sebagai kepala daerah dan Ketua GTPP adalah hal berbeda, harus dipisahkan," ujar Robi di Medan, Selasa (30/06/2020).

Ketua Fraksi PDIP ini menduga ada yang salah dari cara GTPP menangani pandemi covid-19.

"Sebenarnya kami mau berdiskusi secara kongkret, mencari solusi dari masalah yang ada. Bukan menghakimi," tegasnya.

Dalam penanganan Covid-19, kata dia, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No 20/2020 tentang Karantina Kesehatan. Robi mengatakan pansus ingin berdiskusi tentang hal tersebut.

"Gak cukup dengan jajaran, harus dengan Ketua GTTP langsung. Apalagi saat ini tren jumlah pasien positif terus mengalami peningkatan," bebernya.

Seperti diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, belum juga menghadiri undangan panitia khusus (Pansus) Covid-19. Menurutnya, kepala daerah hadir ke DPRD saat ada kegiatan paripurna.

Hal itu dikatakan Akhyar ketika ditanya mengenai alasan belum menghadiri undangan Pansus Covid-19 usai sidang paripurna istimewa HUT ke-430 Kota Medan, Selasa (30/06/2020).

Setahu Akhyar yang mengaku pernah menjadi anggota dewan, kepala daerah itu hadir di tingkat paripurna. Akhyar meyakini aturan itu belum berubah.

"Gak tahu kalau aturan sekarang berubah, waktu aku anggota DPRD, kepala daerah hadir ketika paripurna, aku gak tahu apa udah berubah aturannya," sebut anggota DPRD Medan periode 1999-2004 ini. (CNC/bk)
Share:
Komentar

Berita Terkini