MEDAN,
CAHAYANEWS.COM : Munculnya permasalahan Wewenang dan penyalahgunaan kop
Surat, stempel serta dibubuhkannya tanda tangan oleh oknum anggota DPRD Kota
Medan. Surat yang disampaikan ke Satpol PP Medan yang ditanda tangani oknum
DPRD Medan berinisial ES tanggal 20 Juli 2020, berisikan agar dilakukan
penundaan pembongkaran bangunan milik warga Jln Mangkubumi berinisial AD.
Kasus
ini sontak membuat sejumlah kalangan mengaku heran, apalagi menggunakan kop
surat dan stampel resmi yang ditulis disecarik kertas DPRD Medan.
Bermula
adanya keputusan Surat eksekusi/ penggusuran oleh Satpol PP dan pihak Kecamatan
Medan Maimun Kamis (23/07/20) atas nama AD Warga Jln Mangkubumi Los II RT 001
Are 005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Meskipun pekaksanaan eksekusi terlaksana, namun ada kejanggalan dimana pemilik rumah ter-eksekusi ada melayangkan surat permohonan minta bantuan Kepada Anggota Dewan ES. Dalam Surat permohonan tersebut yang dilayangkan ES kepada Kepala Satpol PP Kota Medan, menggunakan Kop Surat dan stempel DPRD tapi tidak ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Medan melainkan ditandatangani ES secara pribadi.
Demikian
dijelaskan salah seorang warga dilokasi kejadian yang tidak mau disebutkan
namanya kepada wartawan, Sabtu (25/07/20).
Menurutnya
syah-syah saja, tapi yang anehnya dalam hal ini ada kejanggalan dan menyalahi
prosedur. Ini sudah melanggar kode Etik Dewan. Mestinya kalau beliau
menggunakan Kop Surat Dewan Serta stempel yang menandatangani itu hàrus Ketua
Dewan DPRD Kota Medan bukan ES. Apalagi itu ditujukan Kepada instansi
Pemerintah.
Apalagi dengan dilayangkannya surat permohonan, yang dilakukan oleh ES itu terkesan menakut-nakuti kinerja Satpol PP Dan dugaan adanya pembekingan.
Masih
ditegaskan sumbet warga, semestinya ES mendukung pekaksanaan
penggusuran/eksekusi tersebut, bukan menghalangi eksekusi yang dilaksanakan
petugas Satpol PP Kota Medan. Kalau melihat dari fungsi anggota Dewan sebagai
wakil rakyat, tapi prosedurnya itu berlebihan dan salàh fatal kalau ES
menyurati Satpol PP menggunakan Kop Surat Dan stempel Dewan. Dan yang tengiknya
lagi dimana Ketua Ketua Dewan DPRD Kota Medan tidak ada menandatangani Surat
permohonan itu, melainkan ES yang membutuhkan tanda tangan yang seolah- olah
beliaulah Ketua DPRD Kota Medan, tegasnya.