Revisi Perda, Karcis Parkir di Kota Medan Sudah Kadaluarsa

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- Karcis parkir di Kota Medan yang digunakan saat ini sudah kadaluarsa. Namun karcis-karcia itu masih dipakai untuk mengutip uang parkir.

Terungkapnya karcis parkir di Kota Medan sudah kadaluarsa ini dari protes warga yang membayar uang parkir di RSUD dr. Pirngadi Medan.

Sejumlah warga mengeluhakn tarif parkir di RSUD dr. Pirngadi Medan karena tidak sesuai dengan yang tertera di karcis. Di karcis parkir yang diserahkan oleh juru parkir (Jukir) tertera Rp 2.000 untuk kenderaan roda empat namun yang diminta jukir Rp 5.000.

Akibat adanya perbedaan harga yang tertera di karcis dan yang diminta jukir bernama Amat menyebabkan pertengkaran.

"Nggak bisa bang memang tertera di karcis Rp 2.000 tapi kami disuruh bos kami yang menang lelang parkir di Pirngadi ini meminta Rp 5.000. Nama bos kami Buk Ambarita Hutasoit. Kalau abang kasih Rp 2.000 siapa yang mau nomboi yang Rp 3.000 lagi," kata Amat.

Jukir Amat pun langsung menelpon bosnya Ambarita dan diserahkan ke warga yang tidak mau membayar parkir Rp 5.000. Dari pembicaraan di telpon akhirnya warga hanya membayar Rp 2.000.

"Kalau gini kan jelas bang, bos kami sudah tahu abang bayar Rp 2.000 jadi aku tidak nomboi lagi," kata Amat.

Kepala Seksi Pajak Parkir Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Sutan Partahi Siahaan mengatakan karcis parkir di RSUD dr. Pirngadi Medan sudah kadaluarsa karena Perda yang dicantumkan sudah direvisi.

"Di tiket itu kan tertera Perda No. 10 Tahun 2011, seharusnya Perda No. 1 Tahun 2017, itu sudah jperubahan atas Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Pengelola parkir sudah selalu diingatkan sama anggota, mungkin karena sudah tercetak makanya tidak dirubah mereka karcis tersebut," kata Sutan.

Sutan menjelaskan, Perda No. 1 Tahun 2017 jelas disebutkan tarif dasar untuk kenderaan roda empat antara Rp 3.000 s/d Rp 5.000. Karcis parkir RSUD dr Pirngadi Medan itu tercatat Perda No. 10 Tahun 2011.

"Memang untuk kenderaan roda empat Rp 2.000," tutup Sutan. (CNC/BK)


Share:
Komentar

Berita Terkini