Sosialisasi Surat Edaran Walikota Medan Kepada Para Pedagang Pasar Terkait Waktu Pembatasan Kegiatan

Share:
 
MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- Seluruh Perwakilan pedagang pasar Sumut dan kota medan mengadakan pertemuan guna menyikapi surat edaran instruksi walikota no :440/5856 pertanggal 06 Juli 2021 terkait pembatasan kegiatan di pasar hingga pukul 17.00 wib dari tanggal 07 juli-20juli 2021. Pertemuan tersebut di adakan di lantai 4 pusat pasar medan pada kamis,(8 juli 2021).

Dalam pertemuan ini para perwakilan pedagang pusat pasar menganggap surat edaran yang di keluarkan oleh walikota terkait pembatasan waktu adalah sebatas instruksi tanpa solusi dan sangat merugikan bagi para pedagang kecil,ungkap Dedi Harvy Syahari sebagai ketua Garuda Merah Putih Community

Ia juga mengatakan Kebijakan walikota medan dalam memperpanjang PPKM di kota medan menuai pro dan kontra di masyarakat, mengingat ekonomi masyarakat terutama pedagang pasar maupun pedagang kecil yang terdampak sistemik akibat PPKM terus bertambah, seperti yang terjadi di pusat pasar, di mana pengelola pasar dalam hal ini PD Pasar Kota medan menghimbau agar pedagang menghentikan aktivitas jual beli sampai pukul 17.00 wib.

Yang sangat dan amat di sesalkan adalah tidak di libatkannya element pasar seperti organisasi pasar dalam mengambil kebijakan perpanjangan PPKM ini, sementara walikota medan mengusung konsep KOLABORASI, namun sepertinya itu tidak ada artinya ketika hari ini pemko medan melalui walikota medan mengambil sebuah kebijakan yang justru amat sangat di sesalkan pedagang pasar maupun masyarakat,pungkas Dedi.

Lanjut dedi,kalau untuk ASN tentu tidak menjadi masalah, toh mereka tetap menerima haknya sesuai konstitusi negara, nah pedagang kecil dan pedagang pasar tradisional???,ungkapnya.

Apakah pernah terfikir oleh walikota medan kondisi masyarakat yang semakin hari semakin bertambah tidak menentu bagi keluarga mereka???

Tidak di ikut sertakanya organisasi pasar dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan PPKM ini amat sangat di sesalkan, karena sebagai aset pemerintah kota medan, organisasi pasar ini seperti tidak di anggap keberadaannya oleh pemerintah kota medan dan hanya di manfaatkan hanya untuk pentas pentas pilkada semata,cetusnya.

Wacana / konsep KOLABORASI MEDAN BERKAH sepertinya dianggap hanya sebagai pemanis dan hanya nina bobo memasuki alam istirahat kepada masyarakat, namun implementasinya tidak sekalipun menyentuh pada kesejahteraan rakyat marginal di kota medan,pungkasnya.

Salah nya di mana perlu kiranya menjadi bahan evaluasi bagi masyarakat untuk kedepannya tidak lagi menjadikan sebuah narasi / wacana sebagai pilihan, namun berfikirlah tentang kemampuan menjadikan masyarakat lebih sejahtera terutama masyarakat pedagang maupun masyarakat marginal di kota medan,sambung dedi.

Di samping itu,Ketua BKM masjid Pusat pasar mengatakan bahwa walikota harus memberi solusi,misalny apakah para pedagang pasar di beri kelonggaran untuk tidak membayar retribusi dan konstribusi selama 6 bulan,tapi jika memang pemerintah kota medan tidak memberi jalan keluar atau solusi sama sekali,maka kami akan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penolakan dengan cara menutup aktivitas seluruh pedagang pasar yang ada di kota medan.

Ketua DPD Appsindo Kota Medan mengatakan bahwa kebijakan ini sangatlah menghancurkan perekonomian pedagang pasar,karna bagaimana bisa di tutup jam 17.00 wib sementara pukul 16.30 wib para pedagang banyak yang melakukan transaksi di jam jam tersebut.

Selain itu Ketua dewan pembina Appsindo Kota Medan menyampaikan bahwa jika edaran walikota itu di jalankan,bagaimana kami bisa membayar retribusi dan kontribusi kepada pihak PD Pasar sementara jam dagang di batasi sampai pukul 17.00 wib,

Lanjutnya apakah pihak pemerintahan kota medan sanggup menampung kami para pedagang yang tergabung dari 53 pasar yang ada di kota medan.jika di hitung bisa mencapai 180.000 pedagang yang tersebar di pasar pasar yang ada,jika di hitung setiap pedagang punya 3 anggota saja, maka akan ada 540.000 orang yang akan mengalami kehancuran ekonomi dan jika setiap pedagang dan anggota pedagang punya 4 anggota keluarga maka akan ada 2.200.000 warga medan yang mengalami kemiskinan,jadi kami berharap pihak kacab I PD Pasar Kota Medan agar bisa menyampaikan aspirasi para pedagang kepada pihak pemerintah kota medan dalam menyikapi edaran walikota ini.

Hadir juga dalam pertemuan ini Kepala Cabang I PD Pasar Kota Medan Agus Syahputra,S.Ti,M.Si., Dalam menanggapi aspirasi dari para pedagang yang ada di pusat pasar kota Medan kacab I PD pasar menyampaikan bahwa apa instruksi yang di berikan oleh pemerintah kota adalah untuk keselamatan para pedagang dan pada pembeli,dan kebijakan ini juga bukan untuk selamanya,bergantung pada perkembangan penyebaran wabah ini sendiri.

Menanggapi permintaan para tokoh tokoh pedagang yang meminta solusi untuk tidak membayar  kontribusi tempat berjualan kacab I PD Pasar menjelaskan bahwa kontribusi yang di bayarkan oleh pedagang selama ini adalah dari pedagang,oleh pedagang untuk pedagang,jadi PD pasar berharap agar para pedagang tetap membayar kontribusi seperti biasa karna itu semua demi kepentingan para pedagang juga nantinya,seperti pembenahan fasilitas fasilitas yang ada di pasar,ungkapnya

Di samping itu Kacab I PD pasar kota medan mengajak para pedagang dan para perwakilan perwakilan organisasi pedagang untuk mengikuti peraturan dan himbauan dari pemerintah kota medan untuk selalu menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker,handsanitizer dan menjaga jarak serta beliau juga tidak lupa agar para pelaku usaha di pasar untuk mengikuti vaksin gratis dari pemerintah,sembari tak lupa untuk berdoa bersama agar wabah ini segera usai,tutupnya.

Pada akhir pertemuan seluruh tokoh tokoh pedagang pasar dan para perwakilan organisasi pedagang sepakat untuk mengikuti masukan dari kacab I PD pasar kota medan yang sangat dekat dengan para pedagang ( pengakuan dari para tokoh tokoh pedagang pusat pasar medan ) agar tetap mengikuti edaran walikota medan terkait pembatasan kegiatan sampai pukul 17.00 wib dan kedepan sepakat untuk mengikuti vaksin yang di lakukan oleh pemerintahan kota medan,serta mengikuti anjuran protokol kesehatan yaitu penggunaan masker,handsanitizer dan menjaga jarak,tutup beliau. (CNC/RK)
Share:
Komentar

Berita Terkini