DPRD Medan Minta Masyarakat Laporkan Jika Urusan Adminduk Dipersulit

Share:


MEDAN, CAHAYANEWS. COM - Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2021 tentang Penyelenggraan Administarasi Kependudukan (Adminduk)Sosialisa Perda No. 3 Kota Medan dan Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (28/8/2021) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan

Dihadapan Ustad HM. Dalimunthe dan ratusan masyarakat yang berhadir, anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanan Nasional (PAN) tersebut menyampaikan, kelengkapan admisitrasi kependudukan sangat penting artinya bagi keberlangsungan segala urusan, terutama terkait dengan urusan dengan pemerintah.

Oleh karena itu, katanya, jangan ada yang tidak lengkap apalagi tidak ada sama sekali. Diuruslah sesegera mungkin dan jika ada pihak yang terkait, seperti Kepling, Lurah, Camat atau pihak Disdukcapil mempersulit dan minta uang, laporkan sama saya, akan saya tidak lanjuti laporan Bapak Ibu sesegara mungkin,”ujar Edi Saputra yang saat ini di Komisi I DPRD Medan itu.

Dia pun meminta jangan mau , jika ada pungli-pungli dan calo yang berkeliaran menawarkan diri untuk memproses dan mempercepat pengurusan keluarnya e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan lain-lain sebagainya.

“Mau mengurus apapun jika ada minta uang dan dipersulit saya siap membantu, kita harus berubah jangan lagi seperti dahulu,”ujar Edi disambut tepuk tangan hadirin.

Selanjutnya diharapkannya agar pihak terkait terutama Disdukcapil agar meningkatan pelayanan dan pengawasannya sekaligus mengurangi beban-beban persyaratan yang dianggap susah dan rumit bagi masyarakat.

Menurutnya, Kelurahan dan kepala lingkungan yang langsung berhubungan dengan masyarakat menjadi pilar terdepan di dalam penanganan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipi.

“Semua warga harus punya identitas, baik Akta Lahir, KK, KTP dan termasuk kartu KIS/ BPJS Kesehatan,”pintanya.

Edi mengungkapkan, identitas warga sangat penting fungsinya untuk dipergunakan misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, atau untuk melamar pekerjaan, semua harus memakai identitas, mnerima bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya,karenanya adminduk keharusan dimiliki warga.

Hal lain misanya, bagi warga kurang mampu, dengan identitas lengkap ini tentunya ini syarat untuk mendapatkan program bantuan pemerintah seperti sembako, PKH, KIP, KIS dan lain sebagainya.”Jangan marah dengan pemerintah jika tidak dapat bantuan kalau tidak lengkap adminduknya”ujarnya seraya mengatakan sekarang pendataan online. (CNC/R01) 
Share:
Komentar

Berita Terkini