Akibat Galian C Desa Padanggarugur, Desa Batu Mamak, Desa Simaninggir dan Desa Sabalobu Jadi Imbasnya, Masyarakat Berharap DPRD Sumut Pro Ke Rakyat

Share:


MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Dalam rangka kegiatan galian C didaerah Padang garumbut dan 3 desa lainnya Senin(29/11/2021) dikantor DPRD SUMUT terjadi gejolak pendapat.Pengacara yang mewakili masyarakat 4 desa yaitu:desa simaninggir,desa batumamam,desa batupulu,dan desa Padang garumbut yang dimana atas keluhan masyarakat adanya galian C yang diduga Sampai saat ini diluar wilayah izin usaha (WIU) produksi yang berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh dinas kehutanan sipirok tapanuli selatan.

Yang menyatakan dan menyebutkan Limbas itu HPT(hutan produksi terbatas) yang  apabila harus melakukan kegiatan wajib harus ada izin pinjam pakai dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.Dan diduga terjadi kerusakan lahan masyarakat yang mayoritasnya bertani dan berkebun aktifitas masyarakat disana akibat dampak  kegiatan galian C itu ungkap charles.

Dan masyarakat merasa tidak ada sosialisasi antara instansi terkait dan masyarakat,sehingga timbul kekerasan dan anarkis akibat kegiatan itu yang pada akhirnya14 org masyarakat jadi terpidana dari hukuman 1th 10bln,dan th 10bln,yang sangat miris juga ada 3orang yang tidak ada dikejadian itu jadi terpidana juga.

Upaya hukum masyarakat sudah dilakukan dan berharap galian C ini dibatalkan demi kelangsungan hidup 4 desa,dan merasa keterpihakan dimasyarakat kurang direspon didewan keadilan ini.

Untuk kelanjutan upaya hukum tanggal 10 Desember nanti, dimana untuk hasil saat ini kurang memuaskan dari anggota DPRD SUMUT tidak sesuai dengan harapan yang dinyatakan.

Pungkas charles yang pada akhirnya masyarakat sangat berharap dibatalkan galian C ini,dan berharap wakil rakyat terhormat supaya pro dengan rakyatnya dan tidak untuk kepentingan seseorang/pribadi dan berharap hati nurani dijadikan pondasi dalam kehidupan.(Roni)
Share:
Komentar

Berita Terkini