Di Hadapan Dewan, Warga Pertanyakan BPJS Gratis Tapi Nyatanya Masih Diminta Bayar

Share:
Medan| CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Edwin Sugesti Nasution, SE MM melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dua hari, Sabtu dan Minggu (14-15/1/ 2023 di Jalan Sosro ingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Dihadapan masyarakat yang kebanyakan ibu-ibu yang berhadir, Edwin Sugesti menyampaikan  tujuan Sosper agar masyarakat mengenal/mengetahui beberapa jenis peraturan daerah (Perda) yang ada di Kota Medan.

Menurut Edwin, masih banyak persoalan – persoalan terkait Adminduk di tengah masyarakat di karenakan masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu menghadirkan syarat – syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk.

Anggota DPRD Medan dari ini mengungkapkan, akan menyahuti keluhan masyarakat jika ada yang belum ada indentitas kependudukan.

“Segeralah mendatangi Rumah Aspirasi Edwin Sugesti di Jalan Sosro Medan, kita  akan membantu dalam pengurusan indentitas kependudukan yang diinginkan masyarakat, “ujarnya.

“Kita buat rumah aspirasi itu tujuannya untuk membantu masyarakat dalam pengurusan indentitas kependudukan, karena apapun urusan terutama untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, tak terlepas persyaratannya adalah Adminduk,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini segala urusan terutama dengan pemerintah lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, fungsinya untuk dipergunakan misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, atau untuk melamar pekerjaan, semua harus memakai identitas, menerima bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya, karenanya adminduk keharusan dimiliki warga

Untuk itu, anggota DPRD Medan ini mengingatkan kalangan masyarakat agar jangan lagi bermain-main atau tidak benar dalam pengurusan data kependudukan. Sebab data kependudukan yang berlaku saat ini sudah semakin membaik dan terdata secara nasional.

“Jadi sampaikanlah kepada keluarga dan tetangga kita lainnya, agar mengurus data kependudukannya masing-masing. Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, juga harus punya KTP dan KK yang aktif,”beber Edwin.

Dalam sesi tanya jawab, masyarakat kebanyakakan menyampaikan  keluhan tentang BPJS. BPJS gratis untuk kelas III yang disampaikan Pemerintah Kota Medan gratis hanya menunjukkan KTP berobat nyatanya belum belum berlangsung sebagaimana yang diharapkan.

Hal ini diungkapkan bernama Tetty dan Siti. Keduanya ketika mau menggunakan  BPJS kelas III itu masih diminta untuk membayarnya. “Pak Edwin, apa benar untuk berobat hanya menunjukkan KTP dan tidak bayar, kami kok diminta bayar”ujar keduanya.

Edwin Sugesti pun agak keheranan mendengar penuturan tersebut seraya menegaskan, akan mempertanyakan hal ini kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. (CNC/01)
Share:
Komentar

Berita Terkini