Usai RDP, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Ditemui Pensiunan TNI AD Berpangkat Kolonel, Ini Yang Dibahas

Share:
MEDAN| CAHAYANEWS.COM - Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD di Komisi IV, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ditemui seorang Pensiunan Purnawirawan TNI-AD berpangkat Kolonel.

Kehadiran Halomoan Silitonga ini memang sudah diketahui oleh Politisi Partai Gerindra Medan ini dari salah seorang wartawati yang bertugas di DPRD Medan, Selasa, (14/3) sekira pukul 13.00 WIB di Lt.4 Gedung DPRD Medan.

Dengan tenang, diruangannya, Haris Damanik mendengarkan maksud tujuan kedatangan mantan Pamen Staf KASAD di Mabes TNI AD ini menemuinya.

Halomoan Silitonga menceritakan kronologis permasalahan tanah warisan milik orangtuanya yang terletak di Jalan Setia Budi Pasar 1 Gg.Adil Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang dimana saat ini sudah ada berdiri komplek perumahan Safa Marwah yang dibangun pihak pengembang properti PT. Safa Marwah Bersama sejak tahun 2017 - 2018 dan bangunan tersebut sampai saat ini masih ada berdiri dan sudah ada yang menempati.

Diceritakan Halomoan Silitonga lagi, pokok permasalahanya ketika dia (keluarga Halomoan) meminta ganti rugi atas tanah warisan milik orangtua Silitonga atas nama Anna Silalahi yang telah dibangun perumahan / kompleks. Dimana selama ini Halomoan tidak pernah mengetahui adanya jual beli tanah dari pihaknya kepada pihak developer.

Sehingga, lanjut Halomoan, diapun menembok jalan akses masuk ke komplek Safa Marwah sehingga warga kompleks hanya bisa masuk dengan berjalan kaki tanpa bisa dilalui dengan kenderaan roda dua ataupun roda empat.

"Alasan saya melakukan penembokan sebab, semua data dan dokumen tentang tanah dan jalan yang saat ini menjadi Gang bernama Gg Adil adalah tanah warisan milik orangtua saya, sehingga saya memiliki hak untuk menutupnya,"ucap Halomoan.

Dampak penutupan akses jalan tersebut, kata Halomoan membuat warga komplek kesal dan menuduh saya selaku pembuat onar  menutup jalan akses masuk mereka dan warga komplek melaporkan Halomoan ke pihak kepolisian. " Meski dilapor, saya juga adalah warga negara yang baik, saya mantan TNI-AD dan terkahir bertugas di Kopassus AD di Mabesad Jakarta. Saya memiliki data dan dokumen lengkap yang menerangkan bahwa tanah itu dan jalan selebar 4x72 meter adalah tanah saya yang dibeli orangtua saya sejak tahun 70an. Seharusnya warga mengkonfirmasi status tanah mereka.kepada pihak PT.Safa Marwah Bersama,"terangnya.

Disebutkan Silitonga lagi, pihak kecamatan sudah ada melakukan mediasi terkait hal itu bahkan sampai 5 x pertemua namun pihak Developer dinilai tidak ada itikad baik dan hanya mau membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta. "Padahal dari awal saya minta Rp. 600 juta lalu turun menjadi Rp 300 juta. Ini juga karena saya memakai toleransi,"katanya.

Mendengar kronologis yang disampaikan Mantan Perwira di Kopassus Mabes TNI -AD ini, Haris Kelana Damanik mengatakan jika permasalahan tanah yang sedang dipersoalkan penyelesaiannya sangatlah rumit apalagi sampai banyak pihak mengklaim sudah memiliki surat akta tanah maupun surat camat dan dari BPN.

Haris mencontohkan permasalahan tanah di daerah Kabupaten Langkat yang juga masih bermasalah hukum dan bahkan sudah sampai ke pengadilan, disebutkan sangat banyak pihak yang harus di panggil sebagai saksi dan dikarenakan tanya yang dipersoalkan merupakan tanah warisan dan orangtua selaku pemilik juga sudah tidak ada, maka harus menetas pikiran, waktu, uang dan tenaga. "Itu juga kalau kita menang atau hak kita dapat kita terima,"ujarnya.

Haris menuturkan, kondisi tanah yang sempat kosong atau ditinggalkan bertahun tahun menurutnya ada hak pemerintah setempat untuk menguasainya agar tanah tersebut tidak terbengkalai apalagi selama ini tidak ada yang mengklaim lahan tersebut.

"Kita bisa saja menduga, tanah warisan miliki orangtua atau kakek kita itu sudah dijual oleh keluarga kita sendiri tanpa sepengetahuan kita. Disini yang menjadi masalah. Apalagi pihak yang menjual itu sudah tiada,"tuturnya.

Karena hal.yang dibicarakan merupakan hak kepemilikan tanah, maka Haris Kelana Damanik pun mengarahkan Halomoan Silitonga untuk membuat surat pengaduan ke Ketua DPRD Medan yang diteruskan ke Komisi I DPRD Medan.

"Kalau ini ranahnya di Komisi 1 pak, namun selaku wakil rakyat siapapun yang datang harus kita terima karena semua adalah rakyat kita,"ujar nya sembari meminta wartawati membantu Purnawirawan TNI-AD ini untuk membuat surat permohonan RDP ke pimpinan DPRD Medan c/q ke Komisi 1.

Usai memberikan keterangan, Halomoan Silitonga merasa puas meski pertemuannya belum menuai hasil, namun selaku warga negara apalagi mantan TNI-AD dia sangat bangga diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan dari Partai Gerindra, dimana dia mengetahui bahwa pimpinan umum partai berlambang Garuda tersebut adalah merupakan mantan atasannya di Kopasus. (CNC/01
Share:
Komentar

Berita Terkini