Edi Saputra: Kedepan KK Barcode Wajib Dimiliki Masyarakat

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dua hari di dua tempat yakni di Jalan Mandala By Pass Nomor 90 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (1/4/2023) dan Minggu (2/4/2023) di Jalan Rawa Cangkuk III.

Edi Saputra menegaskan pentingnya pengurusan adminduk secara tepat dan benar dan Kartu Kelurga (KK) yang berlaku saat ini yang harus dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode.

“Kedepan KK wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode,”ujarnya seraya menunjukkan contoh KK yang barkode warna putih dan KK yang lama warna hijau ada tanda tangan nantinya sudah tidak berlaku.

Dia pun menyampaikan kepada masyarakat kesediannya bersama timnya untuk membantu mengurusannya di Posko Peduli Edi Saputra di Jalan Mala Bya Pass Medan mulai hari , Senin pukul 13.00 wib hingga hari, Jumat pukul 22.00 wib.

Selain itu edi Saputra juga mengingatkan masyarakat, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama kelurga sendiri ke dalam KK. Karena bisa kelak menibulkan permasalahan. Dan saat ini KK yang barkode dengan sisten digital.

Selanjutnya, dalam pemaparannya, Edi Saputra menjelaskan kepada masyarakat pentingnya kehati-hatian dalam pengisian data adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Ijazah maupun dokumen penting lainnya.
“Jika masih ada ibu-ibu blom miliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode.

 “Pengurusannya bisa melalui Rumah Peduli Edi Saputra, tanpa dipungut biaya atau gratis,”kata .wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Medan 4 ini meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas mengulangi.

Edi Saputra mengakui banyak ditemui persoalan kecil bahkan sepele soal pengisian adminduk. Namun dampaknya sangat besar dan fatal di masa online atau secara nasional saat ini.

Misalnya, jelas Anggota Komisi 1 membidangi Hukum dan Pemerintahan ini, berbeda huruf nama saja di adminduk atau dokumen lainnya, bisa berakibat fatal.

“Contohnya nama di KK atau KTP Edi Saputra, tapi di ijazah atau buku nikah Edy Saputra. Tentu ini sangat berbeda dan bisa menghambat validasi atau keakuratan adminduk dan data yang kita miliki apalagi jika mengurus suatu keperluan, jelas ini akan tertolak datanya,”papar Edi Saputra. (CNC/01)
Share:
Komentar

Berita Terkini