Edwin Sugesti Nasution Kembali Jelaskan ke Masyarakat Pentingnya Adminduk

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM kembali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 20201 tentang Ppenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dua hari di Jalan Sosro Kelurahan Bantan, Keamatan Medan Tembung, Sabtu (8/4/2023 dan Minggu (9/4/2023).

Edwin Sugesti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan ini menjelaskan, Perda Adminduk diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan guna meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan.

Tujuannya, antara lain untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

“Kita Sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan, kota yang kita cintai ini mengingat betapa pentingnya kelengkapan Adminduk, ”harapnya.

Selanjutnya Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menyampaikan, keaslian Administrasi Kependudukan (Adminduk ) misalnya seperti Kartu Keluarga (KK), KTP ditandai dengan Barcode.

“Kedepan KK wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode,”ujarnya seraya menjelaskan barkode warna putih dan KK yang lama warna hijau ada tanda tangan, nantinya sudah tidak berlaku.

Jika masih ada belum miliki KK barcode, dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode.

Edwinpun menjelaskana, manfaat dari adminduk secara digital/online sistem Barcode saat ini di Kartu Keluarga (KK) bisa mengetahui langsung apakah KK kita tesebut asli atau tidak. Karena data dokumen adminduk secara online tersebut diyakini terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir lagi, sebab dokumen digital dilengkapi dengan barcode yang bisa dipindai di Android. (CNC/01)
Share:
Komentar

Berita Terkini