Langkah ini merupakan respons atas permintaan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, yang meminta agar Disdikbud menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait sistem antar-jemput siswa sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari resiko penculikan.
“Kalau SOP (Standard Operating Procedure) itu menjadi kebijakan masing-masing sekolah dan yayasan. Tapi untuk sekadar mengingatkan, kami akan membuat surat himbauan agar semua pihak lebih waspada,” ujar Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira, dalam pesan tertulis kepada Mistar, Senin (4/8/2025).
Kasus Penculikan Siswa di Medan Marelan Jadi Sorotan
Isu ini mencuat setelah terjadinya penculikan seorang siswa kelas 2 SD di Kecamatan Medan Marelan, Kamis (31/7/2025). Peristiwa tersebut mengejutkan publik dan memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua.
Menanggapi hal itu, Hadi Suhendra menyampaikan keprihatinannya dan mendorong seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, agar menjadikan insiden ini sebagai pelajaran penting.
“Peristiwa penculikan ini menjadi momok yang menakutkan bagi para orang tua. Kita harus segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Disdikbud Kota Medan menegaskan bahwa himbauan tersebut bukan untuk mengintervensi kebijakan internal sekolah, melainkan sebagai pengingat agar setiap lembaga pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk siswa-siswi.
Dengan langkah ini, Disdikbud Medan berharap semua pihak, baik sekolah, guru, maupun orang tua, dapat bersinergi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.(CNC/BK1)
