Kendalikan Dampak Asap Rokok, Implementasikan Perda KTR Harus nyata di Laksanakan

Share:
Medan: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin berbicara tentang asap rokok. Menurut Eldin, asap rokok sangat berbahaya bagi perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya terutama bagi anak-anak dan janin.

"Kepada semua pihak kita harapkan berperan aktif mensukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok kepada masyarakat," kata Wakil Wali Kota Medan membacakan sambutan tertulis Wali Kota Medan saat membuka Seminar Nasional Penggunaan Pajak Rokok Dalam Pembangunan Kesehatan dan Penguatan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Santika Medan, Rabu (31/01/2018).

Wali Kota mengatakan, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah yang telah disahkan oleh DPRD Medan tentang, Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) No 9.2/2004 serta diikuti Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut. Untuk mendukung implementasi KTR tentunya perlu keterlibatan dan dukungan penuh seluruh stakeholder yang ada termasuk seluruh lapisan masyarakat.

Kata Wali Kota, kebiasaan merokok sulit diubah akibat efek kecanduan yang ditimbukan dari nikotin. Oleh karenanya diperlukan kepedulian bersama guna mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan demi kesehatan masyarakat, terutama generasi penerus sehingga harus ada kebijakan yang diambil, salahnya satunya penerapan Perda KTR.

Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Prawoto selaku penggagas seminar nasional menjelaskan melalui seminar ini diharapkan dapat menyumbang masukan terkait kebijakan penggunakan dana pajak rokok daerah, khususnya menyangkut pembangunan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini