Komisi C Minta Pemko Tolak Perpanjangan Izin CV GCP Jalan Nilam

Share:
Medan,CN.com - Komisi C DPRD Medan kembali mengingatkan pemerintah kota untuk tidak memberikan izin percetakan plastik yang dimohonkan CV Garuda Cipta Paltindo (GCP) karena beroperasi di permukiman padat penduduk di Jalan Nilam, Sei Rengas Permata, Medan Area. Keberadaan perusahaan itu juga mendapat penolakan warga di kawasan itu.

"Kita (Komisi C-red) tetap pada rekomendasi semula agar Pemko Medan menutup usaha percetakan plastik apalagi mengeluarkan izin usahanya," kata Ketua Komisi C Hendra DS di Medan, Sabtu (19/05/2018).

Jika Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan tetap mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut, Komisi C, kata Hendra, akan mempertanyakan dasar pemberian izin tersebut.

"Kita tahu izin operasional perusahaan sudah habis. Jadi kita minta kepada instansi terkait untuk tidak lagi mengeluarkan perpanjangan izinnya. Sebab keberadaan perusahaan mendapat penolakan dari warga karena beroperasi di permukiman padat penduduk," tegas Hendra.

CV Garuda Cipta Platindo sudah dua bulan lebih tidak beroperasi sejak Komisi C merekomendasikan Pemko Medan untuk menutup perusahaan yang memproduksi plastik tersebut. Komisi C juga meminta warga di kawasan itu melakukan pemantauan dan jika diketahui perusahaan itu kembali beroperasi segera melaporkan ke DPRD Medan. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini