Mengawasi Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan, PPID Harus Mampu Menyediakan Informasi Kepada Publik
Medan,CN.com -- Di era keterbukaan informasi ini, masyarakat menjadi lebih aktif dan ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus mampu menyediakan informasi yang diminta masyarakat. Hal ini dikatakan Wali Kota Medan, Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda, Ir. H. Syaiful Bahri Lubis saat membuka Sosialisasi dan Pelatihan Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2018 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Medan, Rabu (31/7) di Hotel Santika Dyandra. Wali Kota memaparkan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010, pemeritah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan PPID melalui surat keputusan kepala daerah. Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi. “ Dalam pelaksanaan PPID diwajibkan untuk mengk...