Wakil Ketua DPRD Medan Minta Maaf Soal Stempel Diduga Palsu
Medan, CAHAYANEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah tidak bisa memungkiri bahwa stempel diduga palsu yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Medan ES ditujukan ke Satpol PP beberapa waktu lalu, masuk ke ranah pidana. “Saya tidak pungkiri masuk ranah pidana. Tapi yang jelas, yang berhak menyetempel surat keluar, pimpinan DPRD dan sekretaris DPRD. Di luar itu tidak dibenarkan dan tidak berhak,” ujar Bahrum, Kamis (30/7/20), saat dimintai tanggapannya terkait stempel diduga palsu yang digunakan oknum anggota DPRD Medan ES, saat minta penangguhan pembongkaran rumah milik warga di Jalan Mangkubumi, beberapa waktu lalu. Persoalan diduga stempel palsu tersebut, menurut Bahrum, ada lembaga-lembaga lain yang lebih kompeten menyikapinya. “Saya tidak ingin menyampurinya. Secara internal kita akan minta klarifikasi dewan yang bersangkutan. Tentunya ada mekanisme yang berlaku, mekanismenya tetap ada dan pasti ada juga konsekuensinya,” tegas Bahrum yang juga Ketua DPD PAN Kota Medan, i...